HADITS ARBA'IN (34)

5/30/2011 01:39:00 PM Posted In Edit This 0 Comments »
الحديث الرابع والثلاثون
HADITS KETIGAPULUH EMPAT


عَنْ أَبِي سَعِيْد الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ
[رواه مسلم]
Kosa kata :
يغَيـِّر : Merubah أضعف : Yang paling lemah

Terjemah hadits :
Dari Abu Sa’id Al Khudri radiallahuanhu berkata : Saya mendengar Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam bersabda: Siapa yang melihat kemunkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka rubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka (tolaklah) dengan hatinya dan hal tersebut adalah selemah-lemahnya iman. (Riwayat Muslim)

Kandungan Hadist:
1.Menentang pelaku kebatilan dan menolak kemunkaran adalah kewajiban yang dituntut dalam ajaran Islam atas setiap muslim sesuai kemampuan dan kekuatannya.
2.Ridha terhadap kemaksiatan termasuk di antara dosa-dosa besar.
3.Sabar menanggung kesulitan dan amar ma’ruf nahi munkar.
4.Amal merupakan buah dari iman, maka menyingkirkan kemunkaran juga merupakan buahnya keimanan.
5.Mengingkari dengan hati diwajibkan kepada setiap muslim, sedangkan pengingkaran dengan tangan dan lisan berdasarkan kemampuannya.

HADITS ARBA'IN (33)

5/16/2011 11:14:00 AM Posted In Edit This 0 Comments »
الْحَدِيث الثالث والثلاثون
HADITS KETIGAPULUH TIGA

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم : لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لاَدَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، لَكِنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِيْ وَالْيَمِيْنَ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ [حديث حسن رواه البيهقي وغيره هكذا، وبعضه في الصحيحين]
Kosa kata :
يُعطَى : Diberikan ادعى : Menuduh
البيِّنة : Bukti المدعي : Orang yang menuduh
اليمين : Sumpah انكر : Mengingkari

Terjemah hadits:
Dari Ibnu Abbas radhiallahuanhuma, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: Seandainya setiap pengaduan manusia diterima, niscaya setiap orang akan mengadukan harta suatu kaum dan darah mereka, karena itu (agar tidak terjadi hal tersebut) maka bagi pendakwa agar mendatangkan bukti dan sumpah bagi yang mengingkarinya“ . (Hadits hasan riwayat Baihaqi dan lainnya yang sebagiannya terdapat dalam As Shahihain)

Kandungan Hadist:
1.Seorang hakim harus meminta dari kedua orang yang bersengketa sesuatu yang dapat menguatkan pengakuan mereka.
2.Seorang hakim tidak boleh memutuskan sebuah perkara dengan menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.
3.Pada dasarnya seseorang bebas dari tuduhan hingga terbukti perbuatan jahatnya.
4.Seorang hakim harus berusaha keras untuk mengetahui permasalahan sebenarnya dan menjelaskan hukumnya berdasarkan apa yang tampak baginya.
5.Bersumpah hanya diperbolehkan atas nama Allah.