HUKUM PERHIASAN BAGI KAUM LAKI-LAKI
10/18/2009 12:34:00 AM Posted In Nasehat dan Tips Edit This 0 Comments »HUKUM PERHIASAN BAGI LAKI-LAKI
1. PERHIASAN RAMBUT
1. Anjuran untuk merawat rambut
Islam menganjurkan bagi orang yang memiliki rambut untuk merawatnya, menjaga kebersihan dan keindahannya, baik dengan cara menyisirnya, menggunakan minyak maupun cara lainnya.
bersabda: bahwa Rasulullah Diriwayatkan dari Aisyah
“Siapa diantara kalian yang memiliki rambut, maka hendaklah dia merawatnya” (HR Abu Dawud dan An-Nasa’i).
Hendaklah seseorang tidak membiarkan rambutnya kusut, melainkan hendaknya meminyaki dan merapikannya dengan air atau melihat seseorang yang rambutnyamenyisirnya. Pada suatu hari Nabi bersabda;kusut, lalu beliau
“Apakah orang ini tidak mendapatkan sesuatu yang dapat merapikan rambutnya ?“(HR Abu Dawud dan An-Nasa’i).
Sewaktu menyisir rambut, dianjurkan untuk menyisirnya dari sebelah kanan. Anjuran ini disandarkan pada hadits ,yang diriwayatkand ari Aisyah
“Rasulullah suka memulai dengan sebelah kanan, ketika memakai sandal, menyisir rambut, bersuci dan dalam segala urusan“(HR Bukhari dan Muslim).
Kalau rambut sudah dirawat dengan baik, maka dianjurkan menguraikannya diatas bahu. Diriwayatkan dari Anas bin Malik, dia berkata; “Sesungguhnya Nabi menguraikan rambutnya diatas bahunya“(HR Bukhari).
, dia berkata; “Diriwayatkan dari Aisyah Rasulullah memiliki rambut yang panjangnya terurai sampai bahunya dan menyentuh kedua telinganya“(HR Ibnu Majah dan Tirmidzi).
Saya katakan (Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim) bahwa tidak diperkenankan memanjangkan rambut melebihi ukuran . Hal ini disebabkan dua hal:panjang rambut Nabi
1. Jika melebihi bahu maka masuk kategori menyerupai wanita.
2. Hadits yang diriwayatkan Sahl bin Al Handzalah, bahwa Rasulullah pernah bersabda;
“Sebaik-baik laki-laki adalah Khuzaim Al Asadi, kalau sekiranya rambutnya tidak terlalu panjang dan tidak menurunkan kain sarungnya (dibawah mata kaki)” Tidak lama berselang berita ini sampai ke telingan Khuzaim, lantas dia mengambil gunting dan memotong rambutnya serta menginggikan kain sarungnya sampai setengah betisnya (HR Abu Daud, Ahmad dan Ath-Thabrani).
Larangan mencabut Uban
bersabda;Larangan ini disandarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, bahw Nabi
“Janganlah kalian mencabut uban, sesungguhnya ia adalah cahaya bagi seorang muslim dan pada hari kiamat kelak“(HR Abu Dawud dan Tirmidzi).
Diriwayatkan dari Anas, dia berkata “Kami tidak menyukai kalau ada orang yang mencabut uban kepala dan jenggotnya“(HR Muslim)
Menyemir Rambut
Hukum menyemir uban selama tidak dengan warna hitam adalah boleh. Hal ini disandarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Jabir, dia berkata; “pada saat Fathl Makkah, Abu Quhafah diajak dan ketika itu rambut dan jenggotnya sudah sepertimenghadap Nabi pohon tsugamah1 bersabda,karena saking putihnya. lalu Nabi Hendaklah kalian mengubah (warna uban) ini,dan hindarilah warna hitam“(HR Muslim, An-Nasa’i dan Abu Daud).
juga menganjurkan untukDisamping itu Rasulullah pernahmembedakan diri dengan orang-orang Yahudi dan Nashrani. Nabi bersabda;
“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir. Maka dari itu berbedalah dengan mereka.“(HR Bukhari dan Muslim).
Menyemir bisa dengan menggunakan bahan hina’(bahan pewarna) dan katam bersabda;(jenis tumbuhan yang mengeluarkan celupan berwarna hitam kemerah-merahan) atau bahan lainnya. Nabi
“Sesungguhnya sebaik-baik bahan yang kalian gunakan untuk mengubah warna uban hina’ dan katam” (HR Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah).
Tidak boleh menyemir rambut dengan warna hitam. Hal bahwaini disandarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas bersabda,Nabi
“Pada hari kiamat kelak, orang-orang yang menyemir rambutnya dengan warna hitam akan seperti sisa kotoran burung, mereka tidak akan mencium aroma surga” (HR Abu dawud, An-Nasa’i dan Ahmad).
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa yang dilarang adalah mencabut uban dan bukan menyemirnya. Hal ini disebabkan mencabut uban masuk dalam kategori merubah ciptaan Allah dari asalnya. Hal ini berbeda dengan menyemirnya, karena perbuatan ini tidak termasuk dalam kategori merubah ciptaan-Nya.
Disamping itu, menyemir uban juga memiliki maslahat yang bersifat keagamaan, yakni menggentarkan musush saat perang, sehingga para musuh melihat tentara Islam menjadi gagah dan terlihat muda. (lihat Aun Al Ma’bud 11/171)
Larangan Mencukur Jenggot
Hukum mencukur jenggot bagi laki-laki adalah haram berdasarkan ijma’ para ulama. Namun diantara mereka memiliki pandangan berbeda. Sebab mencukur jenggot dianggap merubah ciptaan Allah, menuruti setan dan menyalahi perintah-Nya yang menyuruh untuk membiarkan dan memanjangkannya. Disamping itu mencukur jenggot juga termasuk kategori menyerupai orang-orang kafir dan menyerupai wanita.
Memelihara jenggot hukumnya wajib bagi laki-laki, berdasarkan dalil berikut:
“…dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya…“(QS An-Nisaa:119)
“bedakanlah diri kalian dari orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan potonglah kumis” (HR Bukhari dan Muslim).
“Potonglah kumis dan panjangkanlah jenggot dan bedakanlah diri kalian dari orang-orang majusi“(HR Muslim).
Apakah boleh memendekkan jenggot apabila telah melebihi ukuran segenggam tangan ?
Sebagian ulama berpendapat tentang bolehnya memotong jenggot apabila telah melebihi ukuran segenggam tangan, bahwa tatkala dia melaksanakanberdasarkan dalil hadits ibnu umar haji dan umroh, dia menggenggam jenggotnya dan memotong yang telah melebihi genggamannya. (HR Bukhari dan Muslim)
Mereka berkata, “Ibnu Umar adalah perawi hadits yang memerintahkan jenggot, tentu dia lebih mengetahui dengan apa yang diriwayatkannya“.
Atsar yang mereka gunakan sebagai argumentasi tidak kuat karena beberapa hal berikut:
1. melakukan hal itu ketika bertahallulIbnu Umar dari ihramnya, baik saat haji atau umrah. Sementar mereka membolehkan melakukan itu setiap saat.
2. Apa yang dilakukan oleh berdasarkanibnu Umar , “takwil firman Allah Dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya” (QS Al Fath:27) dalam manasik, mencukur hanya dikhususkan untuk rambut dan memotong (memendekkan) adalah jenggot.
3. Apabila perkataan atau perbuatan seorang sahabat bertentangan dengan apa yang diriwayatkannya, maka yang menjadi pertimbangan adalah riwayatnya, walaupun itu hanya berstatus mar’fu .kepada Rasulullah
Mencukur Kumis
Mencukur kumis salah satu bagian dari fitrah dan penyempurna perhiasan bagi laki-laki. Diriwayatkandari Abu Hurairah, bersabda,bahwa Nabi
“Fitrah itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak” (HR Bukhari dan Muslim).
bersabda,Dalam hadits yang lain Nabi
“Hendaklah kalian memotong pendek kumis kalian“. (HR Bukhari dan Muslim)
bersabda,Dalam hadits yang lain Nabi
“Barangsiapa yang tidak mencukur kumisnya maka dia bukandari golongan kami“. (HR An-Nasa’i, Ahmad dan Tirmidzi)
Yang dimaksud disini adalah memotong kumis yang tumbuh di bibir atas tanpa mencukur sampai ke-akar-akarnya. Dengan demikian keberadaan kumis itu tidak sampai mengganggu ketika makan dan tidak menjadi tempat sisa makanan.
Ada juga membolehkan mencukur kumis sampai ke-akar-akarnya dan pendapat ini sama-sama berdasarkan dalil-dalil diatas, sehingga trewujud perbedaan dengan orang-orang Majusi, tidak mengganggu ketika makan dan tidak meninggalkan sisa makanan.
, dia berkata “Disamping itu tidak boleh membiarkan selama empat puluh hari. Berdasarkan hadits dari Anas Ditetapkan bagi kami untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan tidak boleh membiarkannya selama empat puluh hari“. (HR Muslim)
1.
1. Larangan Memotong Sebagian Rambut dan Membiarkan Sebagian yang lainnya
, dia berkata, “Diriwayatkan oleh ibnu Umar Rasulullah melarang memotong sebagian rambut dan membiarkan sebagian yang lainnya“. (HR Bukhari dan Muslim)
1. PERHIASAN CINCIN
Larangan Memakai Cincin Emas bagi Laki-laki
1. Diriwayatkan dari Umar, dia berkata, “Rasulullah pernah membuat cincin emas, dan ketika memakainya meletakkan matanya dibagian dalam telapak tangannya, maka orang-orang jugamembuat cincin duduk diatas mimbar dan menanggalkanemas. Kemudian Rasulullah cincinnya sambil bersabda, ‘Sungguh aku telah memakai cincin ini dan aku letakkan matanya di perut telapak tangan‘ Lalu beliau membuang cincin itu sambil berkata, ‘Demi Allah aku tidak akan memakainya lagi selama-lamanya‘ maka orang-orang pun membuang cincin mereka”(HR Bukhari dan Muslim).
2. Diriwayatkan dari , dia berkata,Abu Hurairah “Sesungguhnya Nabi melarang memakai cincin emas“(HR Bukhari).
3. pernah melihat sebuah cincin emas ditanganNabi seorang lelaki, lalu beliau melepaskan cincin itu dan membuangnya, seraya bersabda, “Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka dan meletakkannya ditangannya“, Setelah itu Rasulullah pun pergi. Para sahabat berkata kepada lelaki itu “Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah“. Lelaki itu menjawab “Tidak demi Allah, aku tidak akan mengambilnya setelah Rasulullah membuangnya“. (HR Muslim)
4. Diriwayatkan dari pernahAbu Umamah, bahwa Nabi bersabda, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah mengenakan sutra dan (memakai perhiasan emas).“(HR Ahmad, Hakim dan Ath-Thabrani)
5. Diriwayatkan dari , bahwa Rasulullah Ali pernah bersabda, “Diharamkan memakai sutra dan emas bagi kalangan laki-laki umatku dan dibolehkan bagi kalangan wanitany “. (HR Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa’I dan Ibnu Majah)
Berdasarkan teks-teks diatas dapat diketahui bahwa hukum mengenakan cincin emas bagi laki-laki adalah haram. Namun saat ini banyak diantara kaum muslimin yang tidak mengindahkan larangan ini. Mereka memakai cincin emas dan mengikuti gaya orang-orang kafir dengan dalih bahwa cincicn yang mereka pakai adalah cincin perkawinan.
Boleh memakai Cincin Perak
Laki-laki boleh memakai cincin yang terbuat dari perak. Hal ini disandarkan pada hadits yang diriwayatkan Anas bin Malik, dia berkata “Nabi pernah membuat cincin perak. Di cincin itu terdapat ukiran ‘Muhammad Rasulullah’“.(HR Bukhari dan Muslim)
Catatan:
Dimakruhkan bagi laki-laki memakai cincin dijari tengah dan jari telunjuk. Hal ini disandarkan pada hadits yang pernahdiriwayatkan dari Abu Burdah, bahwa Ali bin Abi Thalib berkata, “Rasulullah pernah melarangku emamaki cincin dijari yang ini dan ini” Abu Burdah berkata, “Ali lalu menunjukkan jari tengah dan jari berikutnya.” Dalam riwayat lain berbunyi, “Lalu Ali menunjukkan jari tengah dan jari telunjuknya“. (HR Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan An-Nasa’i)
Imam An-Nawawi berkata, “kaum muslimin sepakat bahwa yang sunnah adalah laki-laki memakai cincin dijari kelingkingnya. Adapun kalangan wanita boleh memakai cincin dijari mana saja. Ada yang menyatakan bahwa hikmah disunnahkannya memakai cincin dijari kelingking adalah karena tidak akan menganggu pekerjan-pekerjaan tangan lantaran letaknya dipinggir. Dimakruhkan memakai cincin dijari tengah berdsarkan petunjuk hadits yang telah dikemukakan diatas.” (An-Nawawi, syarah Muslim 14/71)
Apakah boleh memakai Emas dalam keadaan darurat ?
Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Tharfah dari kakeknya, Arfajah bin As’ad, bahwa hidungnya pernah terkena luka pada peristiwa Al Kulab dimasa Jahiliyah. Lalu dia membuat hidung palsu dari perak. Namun hidung palsu yang terbuat dari perak itu mengeluarkan bau busuk dan menyuruhnya untuk membuatmembuatnya terganggu. Maka Rasulullah hidung palsu dari emas. (HR Abu Dawud, Tirmidzi dan An-Nasa’I)
Al Khathabi berkata, “Berdasarkan hadits diatas, laki-laki boleh memakai emas yang kadarnya sedikit dalam keadaan darurat seperti untuk mengikat gigi dan lainnya“.(lihat Tuhfah Al Ahwazi 11/198)
Pendapat yang senada juga dikemukakan oleh banyak ulama. Saya katakan (Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim) bahwa “Hukum memakai emas bagi laki-laki yang bukan pada kondisi darurat adalah haram. Laki-laki tidak boleh menganakan kancing baju yang terbuat dari emas, begitu juga dengan jam tangan emas. Karena hal ini tidak ada keadaan darurat yang menyebabkannya boleh memakainya. Lagipula hal ini juga termasuk bersikap ghuluw dan bagian dari kesombongan“. Wallahu ‘alam
1. PERHIASAN CELAK BAGI LAKI-LAKI
Laki-laki boleh menggunakan celak jika tujuannya untuk menguatkan penglihatan mata dan memperjelasnya, membersihkannya atau untuk sekedar berhias. Apalagi bahan yang digunakannya adalah itsmid , “(jenis celak yang paling baik). Berdasarkan hadits Nabi Sesungguhnya sebaik-baik celak kalian adalah itsmid ia dapat mempertajam penglihatan dan menumbuhkan rambut (bulu)“. (HR Bukhari, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Adapun tujuan menggunakan celak hanya sekedar berhias tidak ada ketetapan didalam hadits. Dalam sebuah hadits diriwayatkannya bahwa, “ pernah memakai celak tiga kali dimata kanannya dan dua kali dimata kirinyaNabi ” Hadits ini tidak dapat dijadikan sandaran dalam masalah ini. Aku katakan (Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim) bahwa memakai celak untuk sekedar berhias tidak termasuk bagian dari Sunnah, sebagaimana yang diyakini oleh banyak orang.
Ibnu Utsaimin berkata, “Memakai celak untuk sekdar berhias bagi laki-laki masih diperdebatkan. Saya memiliki pendapat seputar masalah ini. Akan tetapi perlu dibedakan antara pemuda yang memakai celak dengan orang yang sudah tua. Pemuda dikhawatirkan akan timbul fitnah pada saat memakainya, lebih baik dihindari. Sedangkan orangtua tidak ada kekhawatiran akan timbul fitnah karena itu ia bebas memakainya“.
1. MENGOLES TUBUH DENGAN WEWANGIAN BAGI LAKI-LAKI
Larangan Memakai Za’faran
Za’faran adalah jenis tumbuh-tumbuhan berwarna kuning (kunyit) yang dapat difungsikan untuk mewarnai pakaian. Kaum wanita menjadikannya sebagai parfum untuk melumuri badan mereka. Kaum laki-laki tidak diperbolehkan memakai za’faran. Diriwayatkan dari Anas , ia berkata “bin Malik melarang laki-laki memakai za’faran (dibadan atau dipakaian)Nabi “. (HR Bukhari dan Muslim)
bersabda,Diriwayatkan dari Ammar bin Yasir, bahwa Rasulullah
“Tiga kelompok yang tidak didekati oleh para Malaikat; mayat orang kafir, orang yang berlebihan memakai wewangian (melumurinya) dan orang yang junub kecuali apabial ia berwudhu“. (HR Abu Daud)
Apakah Laki-laki boleh mengolesi Kaki dan Tangannya dengan Hina’ (Daun Pacar) atau Bahan Lainnya ?
Dari Abu Hurairah , dia berkata, Seseorang lelaki dan kakiyang bergaya seperti perempuan pernah datang menemui Nabi serta tangannya diolesi hina’ bertanya, “. Nabi Apa yang terjadi dengan lelaki ini ?” Seorang sahabat menjawab, “Wahai Rasulullah dia bergaya seperti perempuan memerintahkan untuk mengasingkan laki-laki tersebut kedaerah“. Lalu Nabi Baqi’. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah mengapa kita tidak membunuhnya saja ? menjawab, ““. Nabi Aku dilarang membunuh orang-orang yang mengerjakan sholat“. (HR Abu Dawud)
Al Hafidz berkata, “Laki-laki tidak boleh melumuri kaki dan tangannya (dengan za’faran atau zat pewarna lainnya) kecuali utnuk pengobatan…” (lihat fathl bari 10/367)
Saya (Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim) katakan:
Larangan ini diperkuat dengan hadits-hadits yang melarang mengolesi tubuh dengan za’faran. , bahwa Abdurrahman bin AufAdapun hadits yang diriwayatkan oleh Anas dan dipakaiannya ada bekas warna kuning, pernah datang menemui Nabi menanyakan hal itu kepadanya. Abdurrahman bin Auflalu Nabi kalau dia baru menikah dengan seorang wanita darimemberitahu Nabi kalangan Anshar (artinya bekas kuning itu bersumber dari kosmetik istrinya). (HR Bukhari)
Hadits ini tidak dapat dijadikan dalil untuk membolehkan seorang laki-laki melumuri tubuhnya secara berlebihan dengan parfum. Dan Imam An-Nawawi pernah berkata, “Warna kuning tersebut menempel dari tubuh istrinya“.
Dengan demikian, apa yang dilakukan oleh banyak laki-laki dengan mewarnai tangan dan kaki mereka pada saat pesta pernikahan tidak diperbolehkan. Wallahu ‘alam
1. MEMAKAI WEWANGIAN (PARFUM)
bersabda,Parfum merupakan perhiasan yang sangat dianjurkan. Nabi
“Sebaik-baik wewangian lelaki adalah yang tercium aromanya dan tidak tampak warnanya, dan sebaik-baik wewangian wanita adalah yang warnanya dan tersembunyi aromanya.“(HR Tirmidzi dan Abu Dawud)
, dia berkata, “Diriwayatkan dari Aisyah Aku pernah memakaikan wewangian pada Nabi dengan parfum yang paling wangi, bahkan dapat mencium aroma parfum tersebut dikepala dan jenggot beliau“. (HR Bukhari dan Muslim)
Ibnu Baththal berkata, “Dari Hadits ini dapat dipahami bahwa tidak boleh mengoleskan parfum diwajahnya. Hal ini berbeda dengan cara berhias wanita. Karena mereka boleh mengoleskan parfum diwajah mereka. Laki-laki dilarang megoleskan parfum diwajah karena hal itu dalam kategori penyerupaan terhadap wanita“.
bersabda, “Nabi Sebaik-baik wewangian adalah Misk“. (HR Muslim)
tidak Menolak Aroma ParfumNabi
, dia berkata, “Diriwayatkan dari Anas tidak pernah menolak wewangian yang diberikan kepada beliauSesungguhnya Nabi “. (HR Bukhari)
bersabda,Nabi
“Barangsiapadipersilakan menggunakan wewangian, maka hendaklah ia tidak menolaknya karea ia ringan dikenakan (tidak memberatkan) dan memiliki aroma yang baik“. (HR Muslim dan Abu Dawud)
1 Jenis tanaman yang memiliki bunga dan buah berwarna keputih-putihan.
0 komentar:
Posting Komentar