Kedudukan Wanita Dalam Islam
2/23/2011 08:07:00 PM Posted In Amar Ma'ruf Edit This 0 Comments »Bagaimana pun seorang wanita yg bersuami lebih baik daripada wanita yg hidup sebagai perawan tua hidup menjanda / bahkan bergelimang dg dosa lagi menghinakan diri dg hidup melacur. Bahkan ada wanita yg jahat & zhalim mengatakan kepada suaminya Lebih baik engkau berzina/melacur daripada aku dimadu. Na udzu billaahi min dzalik.
Dalam Islam seorang laki-laki jutru lebih baik & mulia jika ia menikah lagi (berpoligami) daripada ia berzina/melacur. Karena zina adalahperbuatan keji & sejelek-jelek jalan. Allah Ta ala berfirman:
Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji & suatu jalan yg buruk. (Al-Israa': 32)
Sedangkan keberadaan pelacuran & wanita tuna susila (pelacur) justru merendahkan & melecehkan martabat wanita juga sebagai bentuk penghinaan kepada wanita serta menjerumuskan mereka ke Neraka.
Di muka bumi ini tdk ada agama yg sangat memperhatikan & mengangkat martabat kaum wanita selain Islam. Islam memuliakan wanita dari sejak ia dilahirkan hingga ia meninggal dunia.
Islam benar-benar telah mengangkat harkat & martabat kaum wanita & memuliakannya dg kemuliaan yg belum pernah dilakukan oleh agamalain. Wanita dalam Islam merupakan saudara kembar laki-laki; sebaik-baik mereka adalah yg terbaik bagi keluarganya. Wanita muslimah pd masa bayinya mempunyai hak disusui mendapatkan perhatian & sebaik-baik pendidikan & pd waktu yg sama ia merupakan curahan kebahagiaan & buah hati bagi kedua ibu & bapaknya serta saudara laki-lakinya.
Apabila wanita telah memasuki usia remaja ia dimuliakan & dihormati. Walinya cemburu karenanya ia meliputinya dg penuh perhatian maka ia tdk rela kalau ada tangan jahil menyentuhnya / rayuan-rayuan lidah busuk / lirikan mata (pria) mengganggunya.
Dan apabila ia menikah maka hal itu dilaksanakan dg kalimatullah & perjanjian yg kokoh. Maka ia tinggal di rumah suami dg pendamping setia & kehormatan yg terpelihara suami berkewajiban menghargai & berbuat baik (ihsan) kepadanya & tdk menyakiti fisik maupun perasaannya.
Apabila ia telah menjadi seorang ibu maka (perintah) berbakti kepadanya dinyatakan berbarengan dg hak Allah kedurhakaan & perlakuan buruk terhadapnya selalu diungkapkan berbarengan dg kesyirikan kepada Allah & perbuatan kerusakan di muka bumi.
Apabila ia adalah sebagai saudara perempuan maka dia adalah orang yg diperintahkan kepada saudaranya utk dijalin hubungan silaturrahim dimuliakan & dilindungi.
Apabila ia sebagai bibi maka kedudukannya sederajat dg ibu kandung di dalam mendapatkan perlakuan baik silaturrahim.
Apabila ia sebagai nenek / lanjut usianya maka kedudukan & nilainya bertambah tinggi di mata anak-anak cucu-cucunya & seluruh kerabat dekatnya. Maka permintaannya hampir tdk pernah ditolak & pendapatnya tdk diremehkan.
Apabila ia jauh dari orang lain jauh dari kerabat / pendampingnya maka dia memiliki hak-hak Islam yg umum seperti menahan diri dari perbuatan buruk terhadapnya menahan pandangan mata darinya & lain-lain.
Masyarakat Islam masih tetap memelihara hak-hak tersebut dg sebaik-baiknya sehingga wanita benar-benar memiliki nilai & kedudukan yg tdk akan ditemukan di dalam masyarakat non muslim.
Lebih dari itu wanita di dalam Islam memiliki hak kepemilikan penyewaan jual beli & segala bentuk transaksi & juga mempunyai hak utk belajar & mengajar selagi tdk bertentangan dg agamanya. Bahkan di antara ilmu syar i itu ada yg bersifat fardhu ain -berdosa bila diabaikan- baik oleh laki-laki / pun wanita.
Dia juga memiliki hak-hak yg sama dg kaum laki-laki kecuali beberapa hak & hukum yg memang khusus bagi kaum wanita / beberapa hak & hukum yg khusus bagi kaum laki-laki yg layak bagi masing-masing jenis sebagaimana dijelaskan secara rinci di dalam bahasan-bahasannya.
Di antara penghargaan Islam kepada wanita adalah bahwasanya Islammemerintahkan kepadanya hal-hal yg dapat memelihara menjaga kehormatannya & melindunginya dari lisan-lisan murahan pandangan mata pengkhianat & tangantangan jahat. Maka dari itu Islammemerintahkan kepadanya berhijab & menutup aurat menghindari perbuatan tabarruj (berhias diri utk umum) menjauh dari perbauran dg laki-laki yg bukan mahramnya & dari setiap hal yg dapat menyeret kepada fitnah.
Termasuk penghargaan Islam kepada wanita adalah bahwasanya Islammemerintahkan kepada suami agar menafkahinya mempergaulinya dg baik menghindari perbuatan zhalim & tindakan menyakiti fisik / perasaannya.
Bahkan termasuk dari keindahan ajaran Islam bahwasanya Islammemperbolehkan bagi kedua suami-isteri utk berpisah (bercerai) bila tdk ada kesepakatan & tdk dapat hidup bahagia bersamanya. Maka suami boleh menceraikannya setelah gagal melakukan berbagai upaya ishlah (damai) & di saat kehidupan keduanya menjadi bagaikan api Neraka yg tdk dapat dipertahankan.
Dan Islam memperbolehkan isteri meninggalkan suaminya jika suami melakukan penganiayaan terhadap dirinya memperlakukannya dg buruk. Maka dalam keadaan seperti itu isteri boleh meninggalkannya dg syarat membayar ganti rugi yg disepakati bersama suami / melakukan kesepakatan bersama atas hal tertentu utk kemudian isteri bisa meninggalkannya.
Termasuk penghargaan Islam kepada wanita adalah bahwasanya laki-laki diperbolehkan berpoligami yaitu nikah lebih dari satu isteri. Laki-laki boleh menikah dg dua tiga / empat isteri & tdk boleh lebih dari itu dg syarat berlaku adil dalam memberikan nafkah sandang pangan & tempat tinggal di antara mereka; & kalau suami cukup menikah dg satu isteri saja maka itu adalah haknya.
Itu semua sesungguhnya berpoligami itu mempunyai hikmah yg sangat besar & banyak maslahatnya yg tdk diketahui oleh orang-orang yg menjelek-jelekkan Islam sementara mereka bodoh tdk mengerti hikmah di balik pensyari atan ajaran-ajarannya.
Di antara hal-hal yg mendukung hikmah di balik diperbolehkannya berpoligami adalah sebagai berikut:
1). Sesungguhnya Islam melarang perzinaan & sangat keras dalam mengharamkannya karena perzinaan dapat menimbulkan kerusakan-kerusakan fatal yg tdk terhitung jumlahnya di antaranya adalah: kaburnya masalah keturunan (nasab) membunuh sifat malu menodai & menghapus kemuliaan & kehormatan wanita; karena zina akan meliputinya dg kehinaan yg tiada batasnya bahkan kehinaan & noda akan menimpa keluarga & kerabat dekatnya.
Di antara bahaya zina adalah bahwasanya zina merupakan tindakan pelecehan terhadap janin yg diperoleh dari hasil perzinaan karena ia akan hidup dg nasab yg terputus.
Termasuk bahaya zina: berbagai penyakit mental & jasmani yg timbul sebagai akibat dari perbuatan terkutuk itu yg sulit ditanggulangi bahkan kadang sampai mengancam jiwa pezina seperti Sipilis Gonorheo Aids & lain sebagainya.
Ketika Islam mengharamkan zina & dg keras mengharamkannya ia juga membuka lebar pintu yg sah (masyru ) dimana seseorang dapat merasakan ketentraman kedamaian & keleluasaan yaitu nikah.
Jadi Islam mengajarkan nikah & memperbolehkan poligami sebagaimana disinggung di atas.
Tidak diragukan lagi bahwasanya melarang poligami adalah tindakan kezhaliman terhadap laki-laki & wanita. Melarang poligami akan membuka lebar pintu perzinahan karena kuantitas (jumlah) kaum wanita lebih besar daripada kuantitas kaum pria di setiap masa & tempat.
Hal itu akan lebih jelas lagi pd masa seringnya terjadi peperangan. Maka membatasi laki-laki menikah dg satu isteri dapat berakibat pd adanya jumlah besar dari kaum wanita yg hidup tanpa suami yg pd gilirannya akan menyebabkan kesulitan kesempitan & ketidakpastian bagi mereka bahkan kadang bisa menjerumuskan ke dalam lembah penjualan kehormatan & kesucian diri tersebarnya perzinahan & kesia-siaan anak keturunan.
2). Sesungguhnya nikah itu bukan kenikmatan jasadi (fisik) semata akan tetapi dibalik itu terdapat ketentraman & kedamaian jiwa di samping kenikmatan mempunyai anak. Dan anak di dalam Islam tdk seperti anak dalam sistem-sistem kehidupan buatan lainnya karena kedua ibu bapaknya mempunyai hak atas anak. Apabila seorang wanita dikarunia beberapa anak lalu ia dididik dg sebaik-baiknya maka mereka menjadi buah hati & penghibur baginya. Maka pilihan mana yg terbaik bagi wanita; hidup di bawah lindungan suami yg melindungi mendampingi & memperhatikannya serta dikaruniai anak-anak yg apabila dididik dg baik akan menjadi buah & penghibur hati baginya / memilih hidup sebatang kara dg nasib tiada menentu lagi terpontang-panting kesana-kemari?!
3). Sesungguhnya pandangan Islam adalah pandangan yg adil lagi seimbang.
Islam memandang kepada wanita secara keseluruhan dg adil & pandangan yg adil itu mengatakan bahwa sesungguhnya memandang kepada wanita secara keseluruhan dg mata keadilan.
Bila begitu lalu apa dosa wanita-wanita awanis (membujang hingga lewat usia nikah) yg tdk punya suami? Kenapa tdk dilihat dg mata yg penuh kasih sayang kepada wanita menjanda karena ditinggal mati suaminya sedangkan ia masih pd usia produktif? Kenapa tdk melihat & memperhatikan kepada wanita yg sangat banyak jumlahnya yg hidup tanpa suami?!
Yang mana yg lebih baik bagi wanita: Hidup dg senang di bawah lindungan suami bersama wanita (isteri madu) yg lain sehingga dg begitu ia merasakan kedamaian & ketentraman jiwa ia temukan orang yg memperhatikannya & mendapat karunia anak karenanya ataukah hidup seorang diri tanpa suami sama sekali??!!
Mana yg lebih baik bagi masyarakat: Adanya sebagian kaum pria yg berpoligami hingga masyarakat terhindar dari beban gadis-gadis tua / tdk seorang pun berpoligami sehingga mengakibatkan masyarakat berlumur dg berbagai kehancuran & kerusakan??!!
Mana yg lebih baik: Seseorang mempunyai dua tiga / empat isteri? Atau cukup dg satu isteri saja dg puluhan wanita simpanan di balik itu semua?!
4). Berpoligami itu tdk wajib hukumnya. Maka dari itu banyak laki-laki muslim yg tdk melakukan poligami karena merasa puas dg satu isteri & karena ia merasa tdk akan dapat berlaku adil (bila berpoligami). Oleh karena itu ia tdk perlu berpoligami.
5). Sesungguhnya tabi at & naluri kaum wanita itu sangat berbeda dg tabi at & naluri kaum pria; hal itu bila dilihat dari sudut kesiapannya utk digauli. Wanita tdk selalu siap utk digauli pd setiap waktu karena wanita harus melalui masa haidh hingga sampai sepuluh hari / dua pekan pd setiap bulannya yg menjadi penghalang utk digauli.
Pada masa nifas (setelah melahirkan) juga ada penghalang hingga biasanya mencapai 40 hari. Melakukan hubungan suami-isteri (hubungan intim) pd kedua masa tersebut dilarang secara syar i karena banyak mengandung resiko yg membahayakan yg sudah tdk diragukan lagi.
Pada masa kehamilan kesiapan wanita utk dicampuri suaminya kadang melemah. Dan demikian selanjutnya.
Sedangkan kaum laki-laki kesiapannya selalu stabil sepanjang bulan & tahun (waktu) & ada sebagian laki-laki yg jika dihalanghalangi utk berpoligami akan terjerumus ke dalam perzinahan.
6). Adakalanya sang isteri mandul tdk dapat menurunkan anak sehingga suami tdk dapat menikmati bagaimana punya anak. Daripada ia menceraikan isterinya lebih baik ia menikah lagi dg wanita lain yg subur.
Mungkin ada yg bertanya: Apabila suami mandul sedangkan isteri normal apakah isteri mempunyai hak utk berpisah?
Jawabnya: Ya ia berhak utk itu jika menghendakinya.
7). Adakalanya isteri mengidap penyakit tahunan seperti lumpuh / lainnya sehingga tdk mampu utk melakukan tugas mendampingi suami. Maka daripada menceraikannya lebih baik tetap bersamanya & menikah lagi dg wanita yg lain.
8). Adakalanya tingkah laku isteri buruk. Seperti berperangai jahat berakhlak buruk (tidak bermoral) tdk menjaga hak-hak suaminya. Daripada menceraikannya lebih baik tetap bersamanya & menikah dg wanita yg lain lagi sebagai penghargaan kepada isteri pertama & menjaga hak-hak keluarganya serta menjaga kemaslahatan anak-anak jika telah punya anak darinya.
0 komentar:
Posting Komentar