Apa Makna Wanita Diciptakan dari Tulang Rusuk yang Paling Bengkok?

9/06/2010 09:52:00 PM Posted In Edit This 0 Comments »
Pertanyaan:

Disebutkan dalam sebuah hadits, “Berbuat baiklah kepada wanita, karena wanita itu diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok, sedangkan tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas,” dst. Mohon penjelasan makna hadits dan makna ‘tulang rusuk yang paling bengkok adalah tulang rusuk yang paling atas’?


Jawaban:

Ini adalah hadits shahih yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim di masing masing kitab Shahih mereka, dari Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam. Dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa nabi shalallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

“Berbuat baiklah kepada wanita, karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk, dan sesungguhnya tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas.Maka sikapilah para wanita dengan baik.” (HR al-Bukhari Kitab an-Nikah no 5186)

Ini adalah perintah untuk para suami, para ayah, saudara saudara laki laki dan lainnya untuk menghendaki kebaikan untuk kaum wanita, berbuat baik terhadap mereka , tidak mendzalimi mereka dan senantiasa memberikan ha-hak mereka serta mengarahkan mereka kepada kebaikan. Ini yang diwajibkan atas semua orang berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam, “Berbuat baiklah kepada wanita.”

Hal ini jangan sampai terhalangi oleh perilaku mereka yang adakalanya bersikap buruk terhadap suaminya dan kerabatnya, baik berupa perkataan maupun perbuatan karena para wanita itu diciptakan dari tulang rusuk, sebagaimana dikatakan oleh Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam bahwa tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas.

Sebagaimana diketahui, bahwa yang paling atas itu adalah yang setelah pangkal rusuk, itulah tulang rusuk yang paling bengkok, itu jelas. Maknanya, pasti dalam kenyataannya ada kebengkokkan dan kekurangan. Karena itulah disebutkan dalam hadits lain dalam ash-Shahihain.

“Aku tidak melihat orang orang yang kurang akal dan kurang agama yang lebih bias menghilangkan akal laki laki yang teguh daripada salah seorang diantara kalian (para wanita).” (HR. Al Bukhari no 304 dan Muslim no. 80)

Hadits Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam yang disebutkan dalam ash shahihain dari hadits Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu. Makna “kurang akal” dalam sabda Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam adalah bahwa persaksian dua wanita sebanding dengan persaksian seorang laki laki. Sedangkan makna “kurang agama” dalam sabda beliau adalah bahwa wanita itu kadang selama beberapa hari dan beberapa malam tidak shalat, yaitu ketika sedang haidh dan nifas. Kekurangan ini merupakan ketetapan Allah pada kaum wanita sehingga wanita tidak berdosa dalam hal ini.

Maka hendaknya wanita mengakui hal ini sesuai dengan petunjuk nabi shalallahu ‘alayhi wasallam walaupun ia berilmu dan bertaqwa, karena nabi shalallahu ‘alayhi wasallam tidak berbicara berdasarkan hawa nafsu, tapi berdasar wahyu yang Allah berikan kepadanya, lalu beliau sampaikan kepada ummatnya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

“Demi bintang ketika terbenam, kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak keliru, dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (Qs. An-Najm:4)

Sumber:
Majmu Fatawa wa Maqadat Mutanawwi’ah juz 5 hall 300-301, Syaikh Ibn Baaz Fatwa fatwa Terkini Jilid 1 Bab Perlakuan Terhadap Istri penerbit Darul Haq

TAHLIL DAN TAWASUL UNTUK MAYAT

5/28/2010 10:21:00 PM Posted In Edit This 0 Comments »
Sebagai orang yang semenjak kecil hidup dalam lingkungan Nahdlatul Ulama, saya sudah terbiasa mengikuti kegiatan ala NU. Salah satunya adalah kegiatan tahlil yang mana kegiatan ini diselenggarakan sebagai wasilah untuk mendoakan orang yang telah meninggal dunia.
Rangkaian bacaan tahlil ini sangat bagus sekali, sebab yang dibaca adalah kalimah-kalimah thoyibah dan ayat-ayat suci al-Quran. Hanya saja dalam teknis pelaksanaanya biasanya di desa-desa pada hari-hari tertentu. Sebagai contoh: umpamanya ada orang meninggal dunia kemudian dibacakan tahlil sampai tujuh hari terus disusul hari keempat puluh dan terakhir mendak pindho (nglepas) setelah waktu dua tahun.
Yang ingin saya tanyakan:
Apakah hal tersebut memang ada dasar hukumnya dari agama Islam (al Quran-Hadist). Karena ada yang berkomentar bahwa itu adalah merupakan sinkretisme antara ajaran Islam dan non-Islam.
Bagaimanakah hukumnya bertawasul dalam berdoa dengan orang-orang yang telah wafat yang notabenenya mereka kita yakini shalih.
Jawaban:
Dasar hukum yang menerangkan bahwa pahala dari bacaan yang dilakukan oleh keluarga mayit atau orang lain itu dapat sampai kepada si mayit yang dikirimi pahala dari bacaan tersebut adalah banyak sekali. Antara lain hadist yang dikemukakan oleh Dr. Ahmad as-Syarbashi, guru besar pada Universitas al-Azhar, dalam kitabnya, Yas aluunaka fid Diini wal Hayaah juz 1 halaman 442, sebagai berikut:

وَقَدِ اسْتَدَلَّ الفُقَهَاءُ عَلَى هَذَا بِأَنَّ أَحَدَ الصَّحَابَةِ سَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّم فَقَالَ لَهُ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّا نَتَصَدَّقُ عَنْ مَوتَانَا وَنُحَجُّ عَنْهُمْ وَنَدعُو لَهُمْ هَلْْ يَصِلُ ذَلِكَ إِلَيْهِمْ؟ قَالَ: نَعَمْ إِنَّهُ لَيَصِلُ إِلَيْهِمْ وَإِنَّهُمْ لَيَفْرَحُوْنَ بِهِ كَمَا يَفْرَحُ اَحَدُكُمء بِالطَّبَقِ إِذَا أُهْدِيَ إِلَيْهِ!
Sungguh para ahli fiqh telah mengambil dalil atas kiriman pahala ibadah itu dapat sampai kepada orang yang sudah meninggal dunia, dengan hadist bahwa sesungguhnya ada salah seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah saw, seraya berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami bersedekah untuk keluarga kami yang sudah mati, kami melakukan haji untuk mereka dan kami berdoa bagi mereka; apakah hal tersebut pahalanya dapat sampai kepada mereka? Rasulullah bersabda: Ya! Sungguh pahala dari ibadah itu benar-benar akan sampai kepada mereka dan sesungguhnya mereka itu benar-benar bergembira dengan kiriman pahala tersebut, sebagaimana salah seorang dari kamu sekalian bergembira dengan hadiah apabila hadiah tersebut dikirimkan kepadanya!
Hanya saja dalam kitab Fatawa al-Kubra juz 2 halaman 7 diterangkan bahwa menempatkan selamatan mayat para hari ke-3 dan seterusnya, hukumnya adalah bid’ah yang makruh. Kecuali jika selamatan tersebut dilakukan dengan memaksakan diri (takalluf) sampai berhutang atau mempergunakan harta warisan anak yatim atau lainnya yang dilarang agama, maka hukumnya haram.
Adapun orang yang memberi komentar bahwa hal tersebut adalah sinkretisme antara ajaran agama Islam dengan non-Islam, maka sebenarnya orang tersebut tidak memahami sistem dakwah yang dilakukkan oleh Rasulullah saw, yang hanya memberikan bimbingan dan pengarahan terhadap kebudayaan dari bangsa-bangsa yang memeluk agama Islam yang bertentangan dengan pokok-pokok ajaran Islam. Sehingga tidak lagi bertentangan dengan pokok-pokok ajaran agama Islam. Sehingga karenanya, maka komentar tersebut tidak perlu diperhatikan.
Hukumnya boleh, sebab mukjizat dari para nabi, karomah dari para wali dan maunah dari para ulama shaleh itu tidak terputus dengan kematian mereka. Dalam kitab Syawahidul Haq, karangan Syeikh Yusuf Ibn Ismail an-Nabhani, cetakan Dinamika Berkah Utama Jakarta, tanpa tahun, halaman 118 disebutkan sebagai berikut:

وَيَجُوزُ التَّوَسُّلُ بِهِمْ إلَى اللهِ تَعَالَى ، وَالإِسْتِغَاثَةُ بِالأنْبِيَاءِ وَالمُرْسَلِيْنَ وَالعُلَمَاءِ وَالصَّالِحِيْنَ بَعْدَ مَوتِهِمْ لأَنَّ مُعْجِزَةَ الأَنْبِيَاءِ وَكَرَمَاتِ الأَولِيَاءِ لاَتَنْقَطِعُ بِالمَوتِ.
Boleh bertawassul dengan mereka (para nabi dan wali) untuk memohon kepada Allah taala dan boleh meminta pertolongan dengan perantara para Nabi, Rasul, para ulama dan orang-orang yang shalih setelah mereka wafat, karena mukjizat para Nabi dan karomah para wali itu tidaklah terputus sebab kematian.

Nikahilah Wanita Sesuai Anjuran Rasulullah

5/08/2010 12:14:00 AM Posted In Edit This 0 Comments »

Beliau SAW memberikan informasi bahwa ada laki-laki yang menikahi seorang wanita termotivasi oleh kondisinya status ekonominya. Ada laki-laki terdorong untuk menikahi wanita karena melihat status trah atau darah birunya. Ada laki-laki yang menikahi wanita karena faktor kecantikannya. Sementara itu ada juga laki-laki yang menikahi seorang wanita karena melihat tingginya ketakwaan wanita tersebut kepada Allah SWT.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : " تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ. " مُتّفَقٌ عَلَيْهِ - (صحيح مسلم, مسلم بن الحجاج, ج. 4, ص. 175| صحيح البخاري, محمد بن إسماعيل, ج. 5, ص. 1958)

bu Hurayrah RA bercerita, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Wanita dinikahi karena 4 (empat) hal: (1) karena (alasan) hartanya; (2) karena (alasan) keturunannya (trah); (3) karena (faktor) kecantikannya; (4) karena (faktor) tingkat ketakwaannya yang tinggi. Sungguh carilah wanita yang dzaatid diin. Taaribak yaddak."

Hadis ini sering dipahami bahwa 4 (empat) kriteria tersebut selayaknya dipenuhi bagi mereka yang ingin mencari pasangan hidupnya dengan mendahulukan kriteria ketakwaan.

Pada dasarnya, maksud Rasulullah SAW ketika mengungkapkan pernyataan di atas adalah memberikan informasi tentang fenomena yang berlaku di masyarakat secara umum saat mencari pasangan hidupnya. Tepatnya, beliau SAW memberikan informasi bahwa ada laki-laki yang menikahi seorang wanita termotivasi oleh kondisinya status ekonominya. Ada laki-laki terdorong untuk menikahi wanita karena melihat status trah atau darah birunya. Ada laki-laki yang menikahi wanita karena faktor kecantikannya. Sementara itu ada juga laki-laki yang menikahi seorang wanita karena melihat tingginya ketakwaan wanita tersebut kepada Allah SWT.

Jadi, hadis di atas tidak bertujuan memberikan standar atau beberapa kriteria yang selayaknya dipenuhi oleh seorang laki-laki yang sedang mencari pasangan hidupnya, meskipun beliau tidak menyatakan bahwa pernikahan yang dilatarbelakangi oleh ketertarikan pada kondisi keuangan si wanita yang mapan, kecantikannya atau trahnya yang biru sebagai pernikahan yang batal, tidak sah atau buruk.

Beliau bermaksud menyampaikan mbok yao kriteria yang diperhitungkan itu adalah kriteria ketakwaan, bukan kriteria yang lain meskipun pernikahan yang didasari oleh kecantikan itu tidak dilarang.

Beliau SAW memberi petunjuk kepada manusia -yang mempercayainya sebagai pembawa pesan Pencipta- bahwa kriteria yang selayaknya -jika tidak boleh dikatakan harus- dijadikan standar dalam mencari pasangan hidup adalah kualitas ketakwaannya yang tinggi kepada Allah SAW. Tepatnya kriteria sejauh mana dia mematuhi perintah Allah dari yang wajib hingga yang sunnah, sejauh mana dia menjauhi larangan Allah SWT dari yang haram hingga yang makruh dan sejauh mana dia menjaga kehormatan dirinya secara agama.

Sementara itu sebagian memahami bahwa kata dzaatid diin adalah wanita yang beragama Islam. Perlu diluruskan di sini bahwa dzaatid diin secara harfiah artinya memang wanita beragama (Islam). Namun bukan arti ini yang diinginkan oleh Rasulullah SAW. Yang dimaksud oleh beliau adalah lebih dari sekedar memeluk agama Islam, tetapi wanita yang memegang kuat ajaran agama Islamnya. Atau dengan bahasa lain, wanita yang memiliki ketakwaan yang tinggi kepada Tuhannya.

Sedangkan kalimat taribat yadaak secara harfiah artinya "kedua tanganmu berdebu", namun bukan makna harfiah ini yang dimaksud. Ungkapan ini semacam metafora yang bisa diartikan negatif dan bisa juga diartikan positif. Makna sebenarnya amat tergantung pada konteks saat kalimat itu diucapkan.

Orang arab masa lalu menggunakan kalimat ini untuk mendoakan buruk orang lain yang artinya, "Kamu tidak akan memperoleh kebaikan!" Hanya saja maksud kalimat taribat yadaak dalam hadis kita sekarang ini adalah positif, yaitu anjuran untuk serius merealisasikan apa yang dianjurkan. Dengan begitu maksud lengkap hadis kita sekarang ini adalah,

Nabi Muhammad SAW bersabda, "(Laki-laki biasanya) menikahi wanita karena 4 (empat) hal: (1) karena (alasan) hartanya; (2) karena (alasan) keturunan (trah); (3) karena (kecantikannya); (4) karena (alasan) tingkat ketakwaannya.
Carilah wanita yang memiliki ketakwaan yang tinggi kepada Tuhannya. Usahakan itu secara sungguh-sungguh!"

Terakhir, terdapat hadis yang temanya berkaitan dengan hadis di atas. Hadis berikut ini secara validitas lemah (dha'iif), namun tidak ada masalah untuk diutarakan dengan tujuan memotivasi kita agar lebih bersungguh-sungguh mencari pasangan sesuai anjuran Rasulullah SAW.

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: لاَ تَزَوَّجُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ ، فَعَسَى حُسْنُهُنَّ أَنْ يُرْدِيَهُنَّ ، وَلاَ تَزَوَّجُوْهُنَّ لأَمْوَالِهِنَّ ، فَعَسَى أَمْوَالُهُنَّ أَنْ تُطْغِيَهُنَّ ، وَلَكِنْ تَزَوَّجُوْهُنَّ عَلَى الدِّينِ ، وَلأَمَةٌ خَرْمَاءُ سَوْدَاءُ ذَاتُ دِينٍ ، أَفْضَلُ ." (سنن ابن ماجه, محمد بن يزيد, ج. 1, ص. 597)

Abdullah bin ‘Amr RA bercerita, Rasulullah SAW pernah bersabda, “Jangan kalian menikahi para wanita karena (faktor) kecantikannya. Bisa jadi kecantikannya menjatuhkan wanita-wanita itu dalam keangkuhan diri dan kesombongan. Dan jangan kalian menikahi para wnaita karena harta mereka. Bisa jadi harta mereka akan menjatuhkan mereka dalam perbuatan maksiat dan keburukan lainnya. Tetapi nikahilah para wanita karena (faktor) ketakwaannya kepada Tuhannya (ad diin). Sungguh, budak perempuan yang sebagian hidungnya terpotong dan telinganya sobek, berkulit hitam (tetapi) memiliki tingkat ketakwaan yang tinggi adalah lebih baik (daripada wanita merdeka yang tidak memiliki ad diin. Pen).”

Maha Besar Allah. Budak hitam dengan kondisi fisik yang tidak menarik namun memiliki ketakwaan yang tinggi kepada Tuhannya lebih baik dari pada wanita merdeka keturunan bangsawan terhormat yang kaya dengan segala keanggunannya. Budak hitam lho!

Meskipun hadis ini dha’iif, beberapa fakta empiris di lapangan membuktikan kebenarannya. Istri adalah orang kepercayaan dan pendidik. Ketika orang kepercayaan kita memiliki akhlak yang buruk maka yang terjadi adalah pengkhianatan. Istri adalah pendidik bahkan tidak berlebihan bahwa mutu generasi suatu bangsa berada di tangan mereka. Ketika seorang pendidik berakhlak buruk maka yang muncul adalah generasi penerus keluarga atau bahkan generasi bangsa yang buruk pula.

Hadis di awal tulisan ini pada dasarnya juga berbicara kepada wanita meskipun tampaknya berbicara kepada laki-laki. Itu artinya pesan yang sama berlaku bagi seorang wanita ketika mencari pasangan hidupnya, bakal suaminya. Telitilah sebelum "membeli"!

Hukum Memakai Celak Bagi Laki-Laki

5/06/2010 06:03:00 PM Posted In Edit This 0 Comments »


Celak biasanya berupa bubuk untuk memalit bulu mata atau disapukan di sekeliling mata. Telah diketahui banyak orang bahwa celak adalah perhiasan yang dipakai wanita untuk berhias. Walaupun terdapat perbedaan diantara para ulama tentang boleh-tidaknya wanita bercelak di depan lelaki non-mahram. Namun yang menjadi bahasan dalam artikel singkat ini adalah tentang bagaimana hukum memakai celak bagi laki-laki. Dalam artikel singkat ini hanya akan dibawakan beberapa hadits tentang celak dan fatwa para ulama abad ini tentang masalah tersebut.

HADITS-HADITS TENTANG MEMAKAI CELAK

Hadits 1:
اكْتَحِلُوا بِالْإِثْمِدِ فَإِنَّهُ يَجْلُو الْبَصَرَ وَيُنْبِتُ الشَّعْرَ
“Bercelaklah kalian dengan itsmid, karena dia bisa mencerahkan mata dan menumbuhkan rambut” (HR. At Tirmidzi no.1679 dalam Sunan-nya bab Maa jaa-a fil iktihaal, Ahmad no.15341 dalam Musnad-nya)
Status hadits:
At Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan gharib”. Al Mubarakfuri berkata dalam Tuhfatul Ahwadzi: “Dikeluarkan juga oleh Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban”.

Hadits 2:
عَلَيْكُمْ بِالْإِثْمِدِ عِنْدَ النَّوْمِ فَإِنَّهُ يَجْلُو الْبَصَرَ وَيُنْبِتُ الشَّعَرَ
“Bercelaklah memakai itsmid ketika hendak tidur, karena ia dapat mencerahkan pandangan dan menumbuhkan rambut” (HR. Ibnu Majah dalam Sunan-nya no.3846 bab Al Kahlu Bil Itsmid)
Status hadits:
Dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Ibni Majah (2/263/2818).

Hadits 3:
Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi bersabda:
وَإِنَّ خَيْرَ أَكْحَالِكُمُ الْإِثْمِدُ يَجْلُو الْبَصَرَ وَيُنْبِتُ الشَّعْرَ
“Celak yang paling baik bagi kalian adalah istmid, ia bisa mencerahkan pandangan dan menumbuhkan rambut” (HR. Abu Daud no.3380 dan 3539, Ibnu Majah no. 3488, Ahmad no. 2109)
Status Hadits:
Dalam Aunul Ma’bud dijelaskan bahwa Imam At Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih”. Di shahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud (2/766/3426).

Hadits 4
عليكم بالإثمد ؛ فإنه منبتة للشعر ، مذهبة للقذى ، مصفاة للبصر
“Bercelaklah dengan itsmid. Karena ia menumbuhkan rambut, mengilangkan kotoran yang masuk ke mata, dan mencerahkan pandangan”
(HR. ‘Abu Ashim, Ath Thabrani. Lihat Aunul Ma’bud syarah hadits no. 1679)
Status hadits:
Dihasankan oleh Al Albani dalam Silsilah Ahaadits Shohihah (2/270/665)

FATWA PARA ULAMA TENTANG MEMAKAI CELAK BAGI LAKI-LAKI

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah:
أما الاكتحال الذي لتجميل العين فهل هو مشروع للرجل أو للأنثى فقط؟
الظاهر أنه مشروع للأنثى فقط ،أما الرجل فليس بحاجة إلى تجميل عينيه. وقد يقال :إنه مشروع للرجل أيضاً،لأن النبي صلى الله عليه وسلم لما سئل :إن إحدنا يحب أن يكون نعله حسناً،وثوبه حسناً فقال صلى الله عليه وسلم” :إن الله جميل يحب الجمال.” وقد يقال :إذا كان في عين الرجل عيب يحتاج إلى الاكتحال فهو مشروع له ،وإلا فلا

“Bercelak dengan tujuan menghiasi mata apakah disyaratkan untuk laki-laki ataukah hanya untuk wanita saja? Yang nampak bagiku hal tersebut disyaratkan bagi wanita saja. Adapun lelaki, tidak ada keperluan untuk berhias dengannya. Namun ada pula ulama yang berpendapat hal ini pula disyariatkan bagi laki-laki dengan berdalil dengan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika ada sahabat yang bertanya ”Bolehkah jika kami gemar memakai sandal dan pakaian yang bagus?” Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan mencintai keindahan”. Pendapatku, jika pada mata seorang lelaki terdapat penyakit yang membutuhkan celak untuk penyembuhannya maka hal ini disyariatkan, namun bila tidak ada kebutuhan maka tidak disyariatkan” (Syarhul Mumthi’, 1/129)

الاكتحال نوعان :
أحدهما : اكتحال لتقوية البصر وجلاء الغشاوة من العين وتنظيفها وتطهيرها بدون أن يكون له جمال ، فهذا لا بأس به ، بل إنه مما ينبغي فعله ، لأن النبي صلى الله عليه وسلم كان يكتحل في عينيه ، ولاسيما إذا كان بالإثمد .
النوع الثاني : ما يقصد به الجمال والزينة ، فهذا للنساء مطلوب ، لأن المرأة مطلوب منها أن تتجمل لزوجها .
وأما الرجال فمحل نظر ، وأنا أتوقف فيه ، وقد يفرق فيه بين الشاب الذي يخشى من اكتحاله فتنه فيمنع ، وبين الكبير الذي لا يخشى ذلك من اكتحاله فلا يمنع
Sumber: http://www.ibnothaimeen.com/all/books/article_16956.shtml

“Bercelak ada 2 macam, yang pertama bercelak untuk menguatkan pandangan, mengobati rabun, atau untuk membersihkan pandangan mata tanpa bermaksud untuk berhias maka tidak mengapa, bahkan ini dianjurkan. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menggunakan celak pada kedua mata beliau. Lebih baik lagi jika memakai itsmid.
Jenis kedua, bercelak dengan tujuan untuk berhias. Jenis ini berlaku bagi wanita. Karena seorang wanita dianjurkan mempercantik diri untuk suaminya. Adapun bagi laki-laki, terdapat beberapa pertimbangan dan aku tawaqquf dalam hal ini. Namun perlu dibedakan antara lelaki yang masih muda dengan lelaki yang sudah tua. Bagi pemuda yang dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah jika bercelak, maka sebaiknya tidak dilakukan. Sedangkan orang yang sudah tua, tidak dikhawatirkan lagi dapat menimbulkan fitnah maka tidak dilarang.” (Fatwa Syaikh Al Utsaimin dalam As’ilah Al Usroh Al Muslimah)

Fatwa Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah :
س : هل هناك دليل يحرم وضع الكحل على العينين والحناء على اليدين والرجلين بالنسبة للرجل ؟ علما بأن وضعها ليس القصد منه التشبه بالنساء ، إنما هي عادة .
ج : ليس للمؤمن أن يتشبه بالنساء لا في الحناء ولا في غيره ، ولو كان عادة فليس له أن يفعل ما يكون فيه متشبها فيه بالنساء ؛ لأن الرسول صلى الله عليه وسلم” : لعن المتشبهين من الرجال بالنساء ، ولعن المتشبهات من النساء بالرجال”
أما الكحل فلا بأس ؛ لأنه مشروع للرجال والنساء على حد سواء ، فكونه يكحل عينيه فلا بأس ، والكحل طيب نافع ، “ وكان النبي صلى الله عليه وسلم يكتحل “ ، فلا بأس بذلك
Sumber: http://binbaz.org.sa/mat/4291

Pertanyaan:
Adakah dalil haramnya memakai celak pada mata dan pacar kuku bagi laki-laki jika diketahui bahwa tujuan memakainya bukan untuk meniru wanita, namun karena sudah menjadi kebiasaan di masyarakat?

Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz menjawab:
Seorang lelaki mu’min tidak boleh meniru wanita dengan memakai pacar kuku atau yang lainnya. Walaupun hal tersebut sudah menjadi kebiasaan di masyarakat, ia tetap tidak boleh melakukan perbuatan yang terdapat unsur meniru wanita. Karena terdapat hadist: “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan melaknat wanita yang menyerupai laki-laki”
Adapun memakai celak, maka tidak mengapa. Karena memakai celak itu disyari’atkan bagi laki-laki dan wanita dengan kadar yang sama. Maka seorang laki-laki boleh memakai celak pada kedua matanya. Dan celak itu baik dan bermanfaat. Terdapat hadits: “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasa memakai celak ”. Maka hukumnya boleh. (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibn Baz, 29/48)

ما حكم الاكتحال، وهل علم عن النبي – صلى الله عليه وسلم – أنه كان يضع الكحل في عينيه؟
الاكتحال سنة، وقد ثبت عن النبي – صلى الله عليه وسلم – أنه كان يكتحل -عليه الصلاة والسلام- في كل عين ثلاثة أميال -عليه الصلاة والسلام- الاكتحال سنة، بالإثمد، أفضل ما يكون بالإثمد،……
Sumber: http://binbaz.org.sa/mat/9291

Pertanyaan:
Apa hukum memakai celak? Apakah benar bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasa memakai celak pada kedua matanya?

Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz menjawab:
Memakai celak adalah sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Terdapat hadits shahih: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasa memakai celak 3 kali pada setiap matanya”. Maka memakai celak termasuk sunnah, lebih baik lagi jika memakai itsmid. (Kaset Nuurun ‘Ala Ad Darb)

Fatwa Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan hafizhahullah
س : هل يجوز للرجل أن يكحل عينيه ؟
ج :الإكتحال سنة. فعله رسول الله صلى الله عليه وسلم يكتحل بالإثمد ليلة بعد ليلة . فيه منفعة للبصر. فهو سنة لا بئس بذالك.
Sumber: http://www.alfawzan.ws/AlFawzan/FatwaaTree/tabid/84/Default.aspx?View=Page&NodeID=10246&PageID=3748

Pertanyaan
Apakah dibolehkan bagi laki-laki memakai celak pada kedua matanya?

Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan menjawab:
Memakai celak adalah sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam . Beliau biasa memakai celak dengan itsmid setiap malam. Celak memiliki manfaat bagi mata. Ia termasuk sunnah, diperbolehkan memakainya. (Kaset Majmu’ Fatawa Syaikh Shalih Fauzan, fatwa no. 3748)

Fatwa Lajnah Daimah
السؤال الثاني من الفتوى رقم 3598
س 2 : هل يجوز للرجل أن يكتحل بالكحل أم لا؟
جـ 2 : الحمد لله وحده والصلاة والسلام على رسوله وآله وصحبه . . وبعد :
نعم يجوز ذلك ، لأن النبي صلى الله عليه وسلم كان يفعل ذلك عند النوم .
وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Sumber: http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=1507&PageNo=1&BookID=3

Pertanyaan
Memakai celak bagi laki-laki dibolehkan atau tidak?

Lajnah Daimah menjawab:
Segala puji kita panjatkan kepada Allah semata, semoga shalawat serta salam terlimpah atas Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam beserta keluarga dan sahabatnya. Amma ba’du.
Ya benar, memakai celak bagi laki-laki dibolehkan. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasa melakukannya sebelum tidur.
Hidayah taufiq hanya dari Allah Ta’ala. Semoga shalawat serta salam terlimpah atas Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam beserta keluarga dan sahabatnya

Tertanda:
• ‘Abdullah bin Qu’ud (Anggota)
• ‘Abdullah bin Ghadayan (Anggota)
• ‘Abdurrazzaq ‘Afifi (Wakil ketua)
• ‘Abdul Aziz bin Baz (Ketua)
(Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah Wal Ifta, 5/205/3598)

Wallahu Ta’ala A’lam

Hukum Al-Quran Digital

5/05/2010 01:33:00 PM Posted In Edit This 0 Comments »

Dalam dinamika iptek yang semakin pesat, banyak ayat-ayat al-Quran dimasukkan ke dalam disket komputer. Maka dari itu saya mohon bapak pengasuh bahtsul masail untuk menjawab pertanyaan dibawah ini:

1. Bagaimana hukumnya bila memegang disket computer yang berisi ayat-ayat al-Quran, dalam keadaan tidak mempunyai wudlu? Mohon dijelaskan beserta dalil nashnya!
2. Seumpama disket computer tersebut dilayarkan ke dalam monitor computer, apakah boleh memegang tanpa wudlu ke monitor tersebut? Kalau boleh, apakah ada dasarnya dari kitab/sunnah? Kalau tidak boleh, apa ada dasarnya dari kitab/sunnah?
3. Bagaimana terhadap pandangan Islam tentang ayat-ayat al-Quran yang ada di dalam disket computer itu?
4. Apakah boleh saya letakkan ke dalam kantong celana seperti disket-disket yang lainnya?

Jawaban:

1. Jika ayat-ayat al-Quran yang direkam dalam disket tersebut dapat dikatakan tulisan, maka hukumnya haram; apabila tidak dapat dikatagorikan tulisan, maka hukumnya tidak haram, berdasarkan keterangan dari kitab Nihayatuz Zain halaman 32 sebagai berikut:

وَرَابِعُهَا مَسُّ المُصْحَفِ وَلَو بِحَائِلٍ ثَخِيْنٍ حَيْثُ عُدَّ مَاسًّا لَهُ عُرْفًا, وَالمُرَادُ بِالمُصْحَفِ كُلُّ مَا كُتِبَ فِيْهِ شَيْءٌ مِنَ القُرْآنِ بِقَصْدِ الدِّرَاسَةِ كَلَوحٍ أو عَمُودٍ, او جِدَارٍ كُتِبَ عَلَيْهِ شَيْءٌ مِنَ القُرْآنِ لِلدِّرَاسَةِ فَيَحْرُمُ مَعَ الحَدَثِ حِيْنَئِذٍ.

Yang keempat dari hal-hal yang diharamkan sebab hadast kecil adalah menyentuh mushaf meskipun dengan lapis yang tebal, sekira orang yang menyentuh dengan lapis tersebut dihitung sebagai orang yang menyentuh mushaf menurut adat kebiasaan. Yang dimaksud dengan mushaf adalah segala sesuatu yang padanya ditulis sesuatu dari al-Quran dengan maksud untuk belajar, seperti batu tulis atau tiang atau tembok yang ditulisi sesuatu dari al-Quran untuk tujuan belajar, maka haram menyentuh beserta hadast pada waktu itu.
2. Tidak boleh, sebab layar monitor dari komputer tersebut sudah bertuliskan ayat-ayat al-Quran, sehingga seluruh monitor tersebut hukumnya menjadi mushaf.Dasar pengambilanKitab Nihayatuz Zain halaman 32, sebagai berikut:

فَيَحْرُمُ مَسُّهُ مَعَ الحَدَثِ حِينَئِذٍ سَوَاءٌ فِى ذَلِكَ القَدَرِ المَشْغُولٌ بِالنُّقُوشِ وَغَيْرِهِ كَالهَامِشِ, وَمَا بِيْنَ السُّطُورِ وَيَحْرُمُ ايْضًا مَسُّ جِلْدِهِ المُتَّصِلِ بِهِ.

Maka haram menyentuh mushaf beserta hadast pada waktu itu, baik dalam ukuran tersebut adalah bagian yang penuh dengan tulisan atau lainnya, seperti pinggirnya, dan apa yang ada diantara baris-baris tulisan. Haram juga menyentuh kulitnya yang bersambung dengan mushaf.
3. Agama Islam tetap memandangnya sebagai firman Allah yang harus dihormati, dimuliakan dan diagungkan.
4. Meletakkan disket al-Quran dalam kantong celana adalah memberi kesan menyamakan disket tersebut dengan disket-disket lainnya yang berisi permainan (game), sehingga menunjukkan kurangnya penghormatan kepada al-Quran.Dasar pengambilanKitab Qomiut Tughyan halaman 8 sebagai berikut:

وَالشُّعْبَةُ التَّاسِعَةَ عَشَرَ تَعْظِيْمُ القُرْآنِ وَاحتِرَامُهُ … إلَى أنْ قَالَ: وَأنْ لاَ يَضَعَ فَوقَهُ شَيْئًا مِنَ الكُتُبِ حَتَّى يَكُونَ أبَدًا عَالِيًا عَلَى سَائِرِ الكُتُبِ.

Cabang iman yang ke 19 adalah mengagungkan al-Quran dan menghormatinya… sampai pada ucapan pengarang: … dan agar jangan meletakkan sesuatu diatas mushaf al-Quran sesuatu dari kitab-kitab lainnya, sehingga mushaf al-Quran itu selamanya berada diatas seluruh kitab-kitab.