HADITS ARBA'IN (17)

3/31/2011 08:15:00 PM Posted In Edit This 0 Comments »
الحــديث السابع عشر
HADITS KETUJUH BELAS

عَنْ أَبِي يَعْلَى شَدَّاد ابْنِ أَوْسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ .[رواه مسلم]

Kosa kata :
الإحسان : Berlaku baik
قتلـ(ـتم) : (kalian) membunuh
القتلة : Cara membunuh
ذبحـ(ـتم) : (kalian) menyembelih
الذبحة : Cara menyembelih
يحد : Mengasah/ menajamkan
شفرتـ(ـه) : Pisau- (nya) / alat menyembelih
يرح : Senangilah
ذبيحتـ(ـه) : Hewan sembelihan(nya)

Terjemah hadits:
Dari Abu Ya’la Syaddad bin Aus radhiallahuanhu dari Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya Allah telah menetapkan perbuatan baik (ihsan) atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh maka berlakulah baik dalam hal tersebut. Jika kalian menyembelih berlakulah baik dalam hal itu, hendaklah kalian mengasah pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihannya. (Riwayat Muslim)

Kandungan Hadist:
1.Syariat Islam menuntut perbuatan ihsan kepada setiap makhluk termasuk di antaranya adalah hewan.
2.Tidak boleh menyiksa dan merusak tubuh sebagai sasaran dan tujuan, tidak juga boleh menyayat-nyayat orang yang dihukum qishash.
3.Termasuk ihsan juga adalah terhadap hewan ternak dan belas kasih terhadapnya. Tidak boleh membebaninya diluar kemampuannya serta tidak menyiksanya saat menyembelihnya.

0 komentar: