Jangan Mendekati Zina

10/24/2009 10:54:00 PM Posted In Edit This 0 Comments »

“Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang)” (QS Al Israa : 32)
Zina berdasarkan ilmu syara’ adalah perbuatan dimana seorang laki-laki dan perempuan yang dengan jelas tidak terikat oleh suatu pernikahan yang sah (menurut syariat Islam), melakukan hubungan kelamin, sedemikian sehingga hasyafah (kepala kemaluan) si laki-laki masuk ke dalam farji si wanita, tidak peduli apakah terjadi orgasme ataukah tidak. Dalam hal ini, pelaku-pelaku harus berada dalam kondisi terikat taklif. Mereka yang terbebas dari taklif adalah:
1. Yang tidak berakal: belum baligh, gila, tidur.
2. Yang dipaksa (mukrah).
3. Yang terpaksa (mudhtarir).
Dalam QS Al Israa : 32 di atas, para ulama menjelaskan bahwa firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Janganlah kamu mendekati zina”, maknanya lebih dalam dari perkataan : “Janganlah kamu berzina” yang artinya : Dan janganlah kamu mendekati sedikit pun juga dari pada zina [1]. Yakni : Janganlah kamu mendekati yang berhubungan dengan zina dan membawa kepada zina apalagi sampai berzina. Zina merupakan perbuatan dosa yang digolongkan ke dalam dosa-dosa besar. Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa zina termasuk Al-Kabaa’ir (dosa-dosa besar) berdasarkan ayat di atas.
Pengertian mendekati zina dalam Ayat Al Qur ‘an di atas merupakan segala perbuatan yang dilakukan yang mengarah kepada zina, baik itu merupakan pandangan, pendengaran, ucapan, ataupun gerak-gerik. Larangan mendekati disini bermakna sadd dzari’ah (prevensi) atau ihtiyath (kehati-hatian). Mengapa zina tidak boleh didekati? Logika yang paling mungkin adalah karena Allah tahu bahwa orang yang mendekati zina tidak akan bisa selamat dari zina – kecuali atas perlindungan dari Allah, sebagaimana kasus Yusuf as.
Nabi SAW pernah mengatakan, ”Menikahlah kalian, karena menikah itu bisa menjaga pandangan dan menjaga kemaluan”. Hal ini menunjukkan bahwa dengan menikah seorang manusia dapat menjaga dirinya dari perbuatan zina. Saat seorang pria mampu (secara lahir, bathin dan materiil) untuk menikah, dan dia takut bahwa dia akan terjerumus pada perbuatan zina, maka dia hendaknya menikahi seorang gadis.
Satu hal bahwa godaan seksual pada diri seseorang yang masih lajang amatlah hebat dan dahsyat. Wajar saja, jika Nabi menjadi khawatir dan berkata,”Wahai sekalian pemuda, siapapun diantara kalian yang telah mampu menikah maka menikahlah karena menikah itu bisa menjaga pandangan dan menjaga kemaluan. Jika kalian belum mampu maka banyak-banyaklah berpuasa, karena puasa itu perisai (terhadap syahwat)”.
Ganjaran di Dunia Bagi yang Berzina
Nabi berkata,”Apabila seorang suami melihat seorang wanita di jalanan yang menarik hatinya, maka hendaknya ia segera pulang karena ia akan mendapati apa yang menarik hatinya itu pada diri isterinya”. seorang yang sudah menikah tentunya lebih terjaga. Karena itu, jika dalam kondisinya seperti itu, dia masih juga berzina maka tidaklah aneh jika hukumannya pun lebih berat, yaitu didera sebanyak seratus kali kemudian di rajam sampai mati atau cukup di rajam saja. Hal ini dijelaskan dengan perbuatan Rasul saat menghukumi Al-Ghomidiyah yang melakukan zina.
Adapun bagi laki-laki yang masih bujang atau dan anak gadis hukumnya didera seratus kali kemudian diasingkan (dibuang) selama satu tahun. Hal ini sebagaimana firman Allah swt,
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah (pukullah) ?tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (QS An Nuur : 2)
Ganjaran di Akhirat Bagi yang Berzina
Berdasarkan Hadits Nabi SAW, dari Abu Hurairah, yang artinya: “Ada tiga golongan (manusia) yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka siksa yang sangat pedih, yaitu ; Orang tua yang berzina, raja yang pendusta (pembohong) dan orang miskin yang sombong” [Hadits shahih riwayat Muslim]
Pada hadits di atas dengan sangat jelas dinyatakan bahwa ganjaran yang diberikan oleh kepada seorang yang melakukan perbuatan zina di Yaumil Akhir kelak di antaranya:
• Allah tidak akan melihat apalagi berbicara padanya;
• Allah tidak akan mensucikan mereka;
• Allah akan memberikan siksa yang sangat pedih
Hikmah Larangan Melakukan Zina
Allah swt telah mengharamkan zina dan menghalalkan nikah, hal ini merupakan bukti betapa Dia Maha Adil dan Maha Penyayang kepada seluruh hamba-hamba-Nya. Dibalik larangan Allah swt terhadap perbuatan zina, kita dapat mengambil beberapa hikmah, di antaranya:
1. Larangan zina dapat menjadikan seorang laki-laki lebih bertanggung jawab. Karena untuk melakukan hubungan kelamin dengan seorang wanita, dia terlebih dahulu harus menikahi wanita tersebut. Ada tanggung jawab yang dipikulnya terhadap wanita yang dinikahinya. Dan hubungan tersebut menjadi suatu wujud tanggung jawabnya bukan hanya sekedar pelepasan nafsu biologisnya.
2. Larangan zina dapat menjaga martabat seorang manusia dan membedakan dirinya dengan hewan (yang berhubungan kelamin tanpa akad nikah).
3. Larangan zina dapat menjamin masa depan anak yang dihasilkan dari hubungan seorang laki-laki dan wanita. Sehingga si anak jelas mengenai status ahli waris maupun wali nikahnya (bagi anak perempuan).
4. Larangan zina dapat menjauhkan manusia dari perbuatan dosa lain, yaitu aborsi. Karena kasus aborsi justru dilakukan oleh pasangan penzina yang mendapati si wanita telah hamil atas perbuatan zina mereka.
5. Larangan zina dapat mencegah tumbuh dan berkembang berbagai penyakit kelamin. Karena pada umumnya, penyakit banyak kelamin disebabkan oleh hubungan kelamin bebas dengan bertukar-tukar pasangan.
6. Larangan zina dapat menumbuhkan sikap saling percaya antara pasangan dan dapat mencegah timbulnya kebencian dan dendam terhadap sesama.
Dan masih banyak hikmah dibalik larangan Allah swt kepada orang-orang mukmin untuk menjauhi perbuatan zina. Dan semoga Allah swt selalu memberikan hidayah-Nya kepada kita agar kita dapat menjauhi hati dan diri kita dari perbuatan zina. Amiin…

0 komentar: